Sabtu, 02 September 2023

Legalitas Miras?!

Opini oleh Syamsul Ma'arif 


Di   Indonesia,   peraturan   tentang   minuman   keras belum mendapatkan perhatian  khusus  dari pemerintah,  walaupun  dampak  minuman  keras sangat serius  di  kalangan  remaja.  Dampak  yang ditimbulkan  akibat  peredaran  bebas dari minuman keras    tersebut,    misalnya    rusaknya    tatanan sosial    bangsa Indonesia, bahkan tidak sedikit kasus kriminal hingga menelan korban jiwa akibat minuman  keras  di  Indonesia.  Data  BPS  tahun  2012 menunjukkan  angka  yang sangat  memprihatinkan, yaitu  83,1%  remaja  Indonesia  pernah  minum minuman beralkohol. 


Namun baru-baru ini Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras, bahkan memproduksi serta mengedarkan (red : menjual).