Sabtu, 02 September 2023

Legalitas Miras?!

Opini oleh Syamsul Ma'arif 


Di   Indonesia,   peraturan   tentang   minuman   keras belum mendapatkan perhatian  khusus  dari pemerintah,  walaupun  dampak  minuman  keras sangat serius  di  kalangan  remaja.  Dampak  yang ditimbulkan  akibat  peredaran  bebas dari minuman keras    tersebut,    misalnya    rusaknya    tatanan sosial    bangsa Indonesia, bahkan tidak sedikit kasus kriminal hingga menelan korban jiwa akibat minuman  keras  di  Indonesia.  Data  BPS  tahun  2012 menunjukkan  angka  yang sangat  memprihatinkan, yaitu  83,1%  remaja  Indonesia  pernah  minum minuman beralkohol. 


Namun baru-baru ini Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras, bahkan memproduksi serta mengedarkan (red : menjual).


Tentu hal ini melukai hati umat Islam, semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidak akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan, merusak serta & menimbulkan _ke-mafsadat-an_ bagi rakyat. Namanya jg *"investasi"* jadi harusnya menambah kebaikan secara komprehensif, baik dunia dan akhirat.


Rasul bersabda,

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]. 


Dari hadits tersebut sangatlah jelas bahwa khamr (red : miras) merupakan induk atau sumber dari segala keburukan. Tak hanya itu, khamr juga akan memberikan dampak negatif (dilaknat) bagi siapapun yang terlibat di dalamnya. Nabi Muhammad saw bersabda, 

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya."[Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)].


Konsumsi  alkohol  di  kalangan masyarakat adalah masalah kesehatan serius, minum alkohol berdampak   negatif   bagi   kesehatan   dan   sosial   di masyarakat.   Individu   yang   sudah   sampai   pada   fase   penyalahgunaan   dan ketergantungan miras dapat berperilaku anti sosial seperti mencuri, suka berkelahi dan  marah  marah,  acuh  dan  apatis  terhadap  permasalahan  dan  kondisi  sosialnya, hingga  berdampak  bagi  kesehatannya  yaitu  mengalami  gangguan  perkembangan otak,  bunuh  diri  dan  depresi,  kehilangan  memori,  risiko  tinggi  terhadap  perilaku seksual,  kecanduan,  pengambilan  keputusan  terganggu,  prestasi  akademis  yang buruk,  kekerasan,  dan  kecelakaan  kendaraan bermotor  (cedera  dan  kematian).


WHO  mencatat  tahun  2012, 89  juta  jiwa  penduduk  dunia  menggunakan  alkohol.  WHO  juga  mengeluarkan data  bahwa  kematian  akibat  alkohol  tahun  2013  sebanyak  880  ribu  jiwa,  dengan kasus  terbanyak  di  alami  oleh  penduduk  usia  dibawah  25  tahun.  Sebagian  besar korban penyalahgunaan minuman keras terbagi dalam golongan umur 14-16 tahun (22%),  golongan  umur  17-21  tahun  (48%),  dan  dewasa  22-40  tahun  (30%).  Laporan  WHO  mengenai  alkohol  dan  kesehatan  menyebutkan  sebanyak  320.000 orang  usia  15-29  tahun  meninggal  di  seluruh  dunia  setiap  tahun  karena  berbagai penyebab  terkait  dengan  alkohol,  dan  5,1%  kematian  di  dunia  akibat  penyakit berhubungan dengan konsumsi alkohol.


Wallahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar