Opini oleh Syamsul Ma'arif
Di Indonesia, peraturan tentang minuman keras belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, walaupun dampak minuman keras sangat serius di kalangan remaja. Dampak yang ditimbulkan akibat peredaran bebas dari minuman keras tersebut, misalnya rusaknya tatanan sosial bangsa Indonesia, bahkan tidak sedikit kasus kriminal hingga menelan korban jiwa akibat minuman keras di Indonesia. Data BPS tahun 2012 menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan, yaitu 83,1% remaja Indonesia pernah minum minuman beralkohol.
Namun baru-baru ini Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. Dengan dicabutnya dari daftar negatif, maka investor akan berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras, bahkan memproduksi serta mengedarkan (red : menjual).
Tentu hal ini melukai hati umat Islam, semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidak akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan, merusak serta & menimbulkan _ke-mafsadat-an_ bagi rakyat. Namanya jg *"investasi"* jadi harusnya menambah kebaikan secara komprehensif, baik dunia dan akhirat.
Rasul bersabda,
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni].
Dari hadits tersebut sangatlah jelas bahwa khamr (red : miras) merupakan induk atau sumber dari segala keburukan. Tak hanya itu, khamr juga akan memberikan dampak negatif (dilaknat) bagi siapapun yang terlibat di dalamnya. Nabi Muhammad saw bersabda,
"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya."[Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)].
Konsumsi alkohol di kalangan masyarakat adalah masalah kesehatan serius, minum alkohol berdampak negatif bagi kesehatan dan sosial di masyarakat. Individu yang sudah sampai pada fase penyalahgunaan dan ketergantungan miras dapat berperilaku anti sosial seperti mencuri, suka berkelahi dan marah marah, acuh dan apatis terhadap permasalahan dan kondisi sosialnya, hingga berdampak bagi kesehatannya yaitu mengalami gangguan perkembangan otak, bunuh diri dan depresi, kehilangan memori, risiko tinggi terhadap perilaku seksual, kecanduan, pengambilan keputusan terganggu, prestasi akademis yang buruk, kekerasan, dan kecelakaan kendaraan bermotor (cedera dan kematian).
WHO mencatat tahun 2012, 89 juta jiwa penduduk dunia menggunakan alkohol. WHO juga mengeluarkan data bahwa kematian akibat alkohol tahun 2013 sebanyak 880 ribu jiwa, dengan kasus terbanyak di alami oleh penduduk usia dibawah 25 tahun. Sebagian besar korban penyalahgunaan minuman keras terbagi dalam golongan umur 14-16 tahun (22%), golongan umur 17-21 tahun (48%), dan dewasa 22-40 tahun (30%). Laporan WHO mengenai alkohol dan kesehatan menyebutkan sebanyak 320.000 orang usia 15-29 tahun meninggal di seluruh dunia setiap tahun karena berbagai penyebab terkait dengan alkohol, dan 5,1% kematian di dunia akibat penyakit berhubungan dengan konsumsi alkohol.
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar