Senin, 08 Juni 2020

Akad Mudharabah, Murabahah dan Musyarakah

Islam adalah agama yang universal. Islam agama yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, secara garis besar islam mengatur dua bagian pokok, yaitu ibadah dan muamalah. Ibadah adalah hubungan secara vertikal, yakni mengatur manusia dalam hubungan kepada Allah SWT sebagai tuhannya. Sedangkan muamalah ialah hubungan secara horisontal, yakni kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia meliputi aspek ekonomi, politik, sosial, dan lain sebagainya. Untuk kegiatan muamalah yang menyangkut aspek ekonomi seperti jual beli, simpan pinjam, hutang piutang, usaha bersama dan lain sebagainya.

Masalah ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Ia berkaitan dengan berbagai macam kebutuhan, seperti kebutuhan pangan, sandang, dan papan serta kebutuhan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, sudah seharusnya manusia bekerja dengan mengolah segala yang telah disediakan di alam semesta ini, dan dari hasil kebutuhan tersebut kebutuhan manusia dapat terpenuhi, baik kebutuhan primer, sekunder maupun tertier.

Sekarang banyak masalah-masalah yang melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat. Dari sekian banyak transaksi atau akad yang ada, diantaranya adalah akad mudharabah, murabahah dan musyarakah.
Oleh karena itu, penulis lebih lanjut membahas tentang akad mudharabah, murabahah dan musyarakah pada file di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar